Distribution of Women's Functions as Family Heads from a Normative and Gender Perspective
Abstract
Pemahaman umum tentang konsep qiwama, menempatkan peran kepala keluarga berada pada laki-laki, sedangkan perempuan berperan pada ranah domestik. Dalam UU no. 1 Tahun 1974 dan KHI dinyatakan bahwa laki-laki adalah kepala keluarga, dan perempuan adalah ibu rumah tangga. Namun, realita sosialnya, banyak perempuan yang secara praktiknya bertanggung jawab sebagai kepala keluarga, misalnya janda sebab suaminya meninggal atau cerai, perempuan korban poligami, dan perempuan pencari nafkah utama. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research), dengan menggunakan pendekatan gender. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan teori Mubadalah, keluarga dikepalai oleh laki-laki bukanlah hal mutlak, melainkan dapat disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan. Sehingga perempuan yang berperan sebagai kepala keluarga tidaklah menyalahi hukum agama maupun perundang-undangan Indonesia
Kata kunci: Perempuan, Kepala Keluarga, Gender.
Full Text:
PDFReferences
Asni. “Kedudukan Perempuan Dalam Hukum Keluarga Islam Di Indonesia (Telaah Kompilasi Hukum Islam Perspektif Kesetaraan Gender).” Al-’Adl 1, no. 2 (2008).
———. “Perempuan Kepala Keluarga Dan Pencari Nafkah Di Pasar Baruga Kota Kendari Dalam Perspektif Hukum Islam.” Al-Izzah: Jurnal Hasil-Hasil Penelitian 12, no. 2 (2018).
Ernawati. “Menyibak Perempuan Kepala Keluarga.” Muwazah 5, no. 2 (Desember 2013).
Hamzani, Achmad Irwan. “Pembagian Peran Suami Isteri Dalam Keluarga Islam Indonesia (Analisis Gender terhadap Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam).” Sosekhum 6, no. 9 (2010).
Imron Rosyadi. Rekonstrusi Epstemologi Hukum Keluarga Islam. Jakarta: Kencana, 2022.
Mashabi, Sania. “Melihat Kondisi Perempuan Kepala Keluarga Saat Pandemi.” Kompas (blog), 2020. https://nasional.kompas.com/read/2020/08/04/07293301/melihat-kondisi-perempuan-kepala-keluarga-saat-pandemi?page=all.
Nuroniyah, Wardah. “Konsep Qiwamah Dan Fenomena Perempuan Kepala Keluarga.” Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak 4, no. 1 (2022).
Nurwandi, Andri, Nawir Yuslem, dan Sukiati. “Kedudukan Dan Peran Perempuan Sebagai Kepala Keluarga Menurut Hukum Islam (Studi terhadap Kelompok Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga-PEKKA di Kabupaten Asahan).” At-Tafahum: Journal of Islamic Law 2, no. 1 (2018).
Putri, Oktaviani Nindya, Rudi Saprudin Darwis, dan Gigin Ginanjar Kamil Basar. “Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga.” Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat 2, no. 2 (2015).
Qodir, Faqihuddin Abdul. Qira’ah Mubadalah. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.
Santoso, Lukman Budi. “Eksistensi Peran Perempuan Sebagai Kepala Keluarga (Telaah terhadap Counter Legal Draf-Kompilasi Hukum Islam dan Qira’ah Mubadalah).” Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender 18, no. 2 (2019).
Thabarî, Ibn Jarîr al-. Jâmi` al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an. Jilid III. Beirut: Dâr al-Kutub al-`Ilmîyah, 1999.
Wibawa, Ramadhan Prasetya, dan Liana Vivin Wihartanti. “Peran Perempuan Kepala Keluarga dalam Menciptakan Kesejahteraan Keluarga.” Eco-Sosio: Jurnal Ilmu dan Pendidikan Ekonomi 2, no. 2 (2018).
DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v4i1.16691
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law
El-Izdiwaj has been indexed by: