Dispensasi Kawin Karena Alasan Hamil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Interprestasi Hakim Pengadilan Agama

Hanisa Amalia, Muhtadi Muhtadi, H. Soerya Tisnanta, Hamsiri Hamsiri

Abstract


Pasca pemberlakukan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 (UUP) yang menaikkan usia perkawinan menjadi 19 tahun berdampak meningkatnya permohonan Dispensasi Kawin (DK) di Pengadilan Agama Blambangan Umpu. Semangat undang-undang tersebut untuk mencegah perkawinan pada usia anak seringkali mendapat kendala dengan terjadinya kehamilan di usia anak yang mengharuskan segera dilangsungkannya perkawinan. Hal inilah menunjukan bahwa perkawinan pada usia anak masih banyak dilakukan oleh masyarakat. Permasalahan penelitian ini yaitu DK berdasarkan UUP, syarat permohonan DK, dan interpretasi hakim terhadap kondisi hamil sebagai alasan untuk mengabulkan permohonan DK. Jenis penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan peneletian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari lokasi penelitian dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa DK berdasarkan UUP dapat diajukan ke pengadilan dengan alasan sangat mendesak tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan; Pengajuan permohonan DK di Pengadilan Agama Blambangan Umpu harus disertai bukti-bukti pendukung yang cukup seperti surat keterangan kesehatan reproduksi calon pengantin dari tenaga kesehatan; dan Interpretasi hakim terhadap kondisi hamil adalah kondisi darurat yang tidak ada pilihan lain sehingga harus segera melaksanakan perkawinan. Keadaan darurat tersebut menjadi alasan dalam mengabulkan permohan DK dengan pertimbangan kepentingan terbaik bagi anak serta melihat kemaslahatannya


Full Text:

PDF

References


Anshori, Abdul Ghofur. “Hukum Perkawinan Islam (Perspektif Fikih dan Hukum Positif”. (Yogyakarta: UII Press 2011).

Data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2020. https://katadata.co.id/ariayudhistira/infografik/5f6175a8a15b5/pernikahan-dini-melonjak-selama-pandemi.

Data hasil rekap register perkara PA Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Ghazali, Abdur Rahman. “Fiqh Munakahat”. (Jakarta: Kencana. 2008).

Hidayat, Riyan Erwin. “Problematika Kawin Hamil Dalam Perspektif Hukum Keluarga”. El- Izdiwaj. Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, Vol. 3 No. 1 Juni 2022. https://doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v3i1.12327.

Judiasih, Sonny Dewi. “Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur di Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum UNPAD, Vol. 3 No. 2.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/prosedur.

Mansari. “Konkretisasi Alasan Mendesak dan Bukti Cukup Dalam Memberikan Dispensasi Perkawinan Bagi Anak Oleh Hakim”. uncategorised/artikel/720-konkretisasi-alasan-mendesak-dan-bukti-cukup-dalam-memberikan-dispensasi-perkawinan-bagi-anak-oleh-hakim.

MD, Moh. Mahfud. “Penegakan Hukum Dan Tata Kelola Pemerintah Yang Baik”. Bahan pada Acara Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara” (Jakarta: DPP Parta Hanura,Mahkamah Konstitusi. 8 Januari 2009).

Raharjo, Satjipto. “Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis”. (Yogyakarta: Genta Pubhlising. 2009).

Ria, Wati Rahmi. “Hukum Perdata Islam”. (Bandar Lampung: Aura. 2018).

Ria, Wati Rahmi dan Muhamad Zulfikar. “Hukum Islam”. (2015). .

Rio Satria. “Pedoman Penanganan Perkara Dispensasi Kawin Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan”. (2020). https://www.ptabandarlampung.go.id/imag es/artikel/Pedoman_Penanganan_Perkara_Dispensasi_Kawin_Pasca_Revisi_Undang-Undang_Perkawinan.pdf.

Sembiring, Rosnidar. “Hukum Keluarga-Harta-harta Benda Dalam Perkawinan”. (Depok: Rajawali Pers. 2016).

Wafa, Moh. Ali. “Hukum Perkawinan Di Indonesia”. (Repository UIN Jakarta. 2018).https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/42999/1/MOH.%20ALI%20WAFA-FSH.pdf.

Zuhaili, Wahbah. “Al-Fiqh Al Islami Wa Adilatuhu”. (Damaskus: Darul Fikr. 2004).




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v3i2.14741

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law

 

El-Izdiwaj has been indexed by: