Melihat Problem Rekognisi Penghayat Kepercayaan di Indonesia
Abstract
Penghayat kepercayaan merupakan minoritas agama yang seringkali mendapatkan hambatan dalam proses rekognisinya di Indonesia. Hambatan tersebut bermula dari misrepresentasi berkepanjangan dalam pengetahuan, stereotype masyarakat, hingga kebijakan negara. Pembaruan Kebijakan serta upaya advokasi telah membawa harapan baru bagi rekognisi penghayat kepercayaan. Hal ini ditandai dengan putusan MK tahun 2017 yang memberikan hak pengakuan warga negara dalam Kolom Agama di KTP. Meski demikian, perkembangan signifikan ternyata belum sepenuhnya menggambarkan situasi rekognisi ideal. Atas permasalahan tersebut penelitian ini berupaya menjawab: 1) Bagaimana problem rekognisi penghayat kepercayaan di Indonesia? 2) Bagaimanakah equal recognition memandang problem penghayat kepercayaan dan dipraktikkan di Indonesia?. Penelitian ini menemukan bahwa tersisa problem rekognisi penghayat kepercayaan di Indonesia, utamanya pasca-putusan MK, berupa: kurangnya layanan pendidikan (guru honorer, tenaga pendidik), petugas pelayanan pencatatan sipil yang belum tersosialisasi, serta ambiguitas di dalam praktik pembedaan kolom agama dan kolom kepercayaan KTP elektronik. Dalam menyelesaikan egual recognition dalam ranah publik, peneliti merekomendasikan upaya lebih lanjut pada: kebijakan (penguatan rekognisi), pelayanan (sosialisasi dan sinkronasi), penerimaan (penguatan “ruang” pertemun).
Full Text:
PDFReferences
Laporan Human Rights Watch. 2013. Atas Nama Agama: Pelanggaran terhadap Minoritas Agama di Indonesia. USA. Printed in the United States of America.
Maarif, Samsul. 2016. Kajian Kritis Agama Lokal dalam Studi Agama di Indonesia. Yogyakarta. CRCS.
Maarif, Samsul. Mubarok, Husni. Sahroni, Laela Fitriani. Roessusita, Dyah. 2019. Laporan Kehidupan Beragama di Indonesia “Merangkul Penghayat Kepercayaan Melalui Advokasi Inklusi Sosial”. Kerjasama: Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) dan Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD). Yogyakarta. CRCS.
Stokke, Kristian. 2017. Politics of Citizenship: Towards an Analytical Framework. Routledge.
Suharno. 2020. Kebijakan Publik Berbasis Politik Rekognisi. Solo. CV. Indotama Solo.
Sulaiman. 2016. Kriteria Agama dalam Perdebatan. Jurnal Multikultural dan Multireligius Vol. 15.
Taylor, Charles. 1994. The Politics of Reconition di dalam Multiculturalism: Examining The Politics of Recognition. USA. Princeton University Press.
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-41886935, Putusan MK, “angin segar” dan “memulihkan martabat” Penghayat Kepercayaan. 8 November 2017. Diakses pada 27 Juni 2021
https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2021/06/07/510/1073810/penghayat-kepercayaan-sebut-pancasila-belum-menjadi-rumah-bersama, Penghayat Kepercayaan Sebut Pancasila Belum Menjadi Rumah Bersama. 7 Juni 2021. Diakses pada 27 Juni 202
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 khoirul fata
Office: Faculty of Ushuluddin and Studi Religion, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Jl. Letkol H. Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung, Lampung, Indonesia, KP. 34513. Website: https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/sr/index Email: [email protected]
Jurnal Socio Religia is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.