FAKTOR EKONOMI DAN DAMPAKNYA TERHADAP KASUS PERCERAIAN ERA PANDEMI COVID-19 DALAM TINJAUAN TAFSIR HUKUM KELUARGA ISLAM

Abuzar Alghifari, Anis Sofiana, Ahmad Mas'ari

Abstract


ABSTRAK: Pandemi Covid-19 sebagai persitiwa global memiliki dampak yang juga bersifat global. Tidak hanya dalam pengertian geografis namun juga pada praksis kehidupan. Berbagai negara dilanda pandemi lalu berdampak kepada banyak aspek tidak terkecuali perekonomian. Pandemi menimbulkan shock (guncangan) ekonomi dan mengakibatkan banyak keluarga yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Tragisnya, tidak jarang ketika masalah ini tidak terselesaikan justru kehidupan rumah tangga  itu sendiri yang diselesaikan dengan perceraian. Suatu fase dimana suami-istri seharusnya semakin mengencangkan kebersamaan agar mampu melewati pandemi dengan segala dampaknya ini. Tujuan penelitian ini untuk menelaah bagaimana tuntunan wahyu al-Qur’an dalam menyoroti kenyataan ini yaitu melalui perspektif tafsir hukum keluarga Islam.Penelitian ini menyimpulkan bahwa sakinah (ketenangan) merupakan tujuan mendasar dalam berpasang-pasangan. Sakinah tersebut merupakan hasil dari kolaborasi dua faktor utama, yaitu mawaddah (kecenderungan materialistik) dan rahmah (kecenderungan non-materialistik). Terganggunya perekonomian yang termasuk dalam kategori mawaddah, secara otomatis akan berpengaruh terhadap kualitas sakinah yang dihasilkan. Ketika kualitas sakinah terganggu akan menghasilkan goncangan terhadap eksistensi atau azwaja, yaitu hubungan keberpasangan. Sakinah akan mengalami fluktuasi disebabkan fluktuatifnya mawaddah dan rahmah itu sendiri. Karena itu, kedua faktor ini seharusnya mampu bekerja sama dan saling mengisi untuk mempertahankan eksistensi sakinah sehingga suami-istri terus mampu mempertahankan kebersamaannya. Dengan demikian, wahyu al-Qur’an menuntunkan bahwa terguncangnya aspek mawaddah, dalam hal ini adalah faktor ekonomi di era pandemi, tentu akan menyebabkan terguncangnya sakinah (ketenangan) dalam rumah tangga (azwaja). Dalam hal ini, aspek rahmah mesti hadir dan lebih diperkuat perannya untuk menjaga stabilitas sakinah sehingga kehidupan berpasangan (azwaja) mampu dipertahankan semaksimal mungkin dan perceraian menjadi tidak perlu terjadi.

Full Text:

PDF

References


Abu al-Qasim al-Husain ibn Muhammad, al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an, Mesir: Maktabah Nazar Mushthafa al-Baz, t.th.

Abu Bakar ibn Muhammad al-Husainy al-Hushany, Kifayat al-Akhyar fi Hall Ghayat al-Ikhtishar, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2001.

Fakhr al-Din al-Razy, Mafatih al-Ghaib, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000, Juz 9.

Johnson, D. P, Teori Sosiologi Klasik dan Modern, Jakarta: Gramedia Pusaka Utama, 1994, Jilid 1.

Linda Azizah, "Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam", Al-‘Adalah, Vol. X, No. 4 Juli 2012.

M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati, 2005, Jilid 11, Cet. V.

Muhammad al-Thahir Ibn ‘Asyur, Tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir, Tunisia: al-Dar al-Tunisiah, 1984, Jilid 21.

Muhammad ibn Ahmad ibn Abu Bakar al-Qurthuby, Tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Beirut: Mu’assasat al-Risalah, 2006, Juz 16.

Muhammad ibn Isma’il al-Bukhary, al-Jami’ al-Shahih al-Musnad min Hadits Rasulillah Saw wa Sunanih wa Ayyamih, Kairo: Mkatabah Salafiyah, 1400 H, Juz 3.

Muhammad Mutawally al-Sya’rawy, Tafsir al-Sya’rawy, Mesir: Akhyar al-Yaum, t.th, Jilid 18.

Muhyi’ al-Din ibn Syarf al-Nawawy, Kitab al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab li al-Syairazy. Jeddah: Maktabat al-Irsyad, t.th. Juz 17.

Mushthafa al-Ghalayiny, Jami’ al-Durus al-‘Arabiyah, Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyyah, 1994, Juz 1.

Muslim ibn al-Hajjaj al-Qusyairy al-Naisabury, Shahih Muslim al-Musnad al-Shahih al-Mukhtashar min al-Sunan bi Naql al-‘Adl an al’Adl ila Rasulillah, Riyadh: Dar al-Thayyibah, 1426 H, Jilid 2.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasiona, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.

Rusiadi, dkk., "Dampak Covid-19 terhadap Stabilitas Ekonomi Dunia (Studi 14 Negara Berdampak Paling Parah)," Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik, Vol. 5 No. 2 Juli 2020.

Sulaiman ibn al-Asy’ats ibn Ishaq ibn Basyir al-Azdy al-Sijistany, Sunan Abi Daud, Beirut: Dar al-Risalah al-‘Ilmiyyah, 2009, Juz 3.

Urip Tri Wijayanti, "Analisis Faktor Penyebab Perceraian Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Banyumas", Jur. Ilm. Kel. & Kons., Vol. 14 Januari 2021.

Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Suriah: Dar al-Fikri, 1985, Juz 7.

“WHO Tetapkan COVID-19 Jadi Pandemi, Sekjen PBB Imbau Negara Perhatikan Fakir Miskin dan Lansia.” (On-line), tersedia di: https://www.pikiran-rakyat.com/internasional/pr-01350266/who-tetapkan-covid-19-jadi-pandemi-sekjen-pbb-imbau-negara-perhatikan-fakir-miskin-dan-lansia, diakses tanggal 31 Januari 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v1i2.8405

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law

 

El-Izdiwaj has been indexed by: