Fenomena Hidup Membujang dan Relevansinya dengan Hukum Islam

Muhammad Khusaini, Bambang Prasetyo, Zezen Zainul Ali

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi praktik membujang di masyarakat, alasan dan bagaimana agama mengatur praktik tersebut. Melaksanakan pernikahan berarti memenuhi perintah agama sekaligus memenuhi sunnah Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, jika seseorang memenuhi syarat-syarat untuk menikah, maka ia diperintahkan untuk menikah karena dengan menikah maka hidupnya akan lebih sempurna. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dan penelitian ini bersifat deskriptif analitik. Metode penelitian ini bersifat fenomenologis, dan pengumpulan datanya menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena hidup membujang diberi pengaruhi persiapan materi, mengalami kegagalan pernikahan dan trauma yang mendalam, serta terlalu fokus pada tanggung jawab dan pekerjaan. Dalam Islam, puasa merupakan jalan keluar bagi mereka yang tidak mampu membiayai biaya pernikahan, namun jika ada keadaan dimana seseorang sudah tidak mampu lagi menahan godaan syahwat dan tidak mampu membiayai biaya pernikahan, maka nikah menjadi wajib. Faktor-faktor tersebut dapat memberikan dampak yang beragam mulai dari dampak kesehatan, dampak psikologis, dampak sosial, keengganan menikah, hingga dampak keagamaan.

Full Text:

PDF

References


Abdul Azis Abdullah Bin Bas, Syaikh. Fathul Bahri. t.tp.: Dar Al-Gadeed, 1433.

Abdul Azis Abdullah Bin Bas, Syaikh. Fathul Bahri Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari Jil. 25. 4th ed. Jakarta: Pustaka Azzam Anggota IKAPI DKI, 2015.

Agama RI, Departemen. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Bandung: CV. Diponegoro, 2005.

Al-Qardhawi, Yusuf. Halal Dan Haram Dalam Islam. Singapura: Pustaka Islamiyah Pte., Ltd., 1995.

Ali As-Sabuni, Muhammad. Perkawinan Dini Yang Islami. Jakarta: Pustaka Amani, 1996.

Arif Abdul Aziz, Muhammad. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Faktor-Faktor Penundaan Perkawinan Studi Kasus Di Desa Kasreman Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi.” Jurnal Ilmiah Pesantren 9, no. 1 (2023): 1285–1302. https://www.jurnal.assalaam.or.id/index.php/dfg/article/view/126.

Cemplia. “Anjuran Menikah.....” wordpress.com, 2008. https://

cemplia.wordpress.com/2008/06/12/anjuran-menikah/.

Dwineddy Putra, Febri. “Tabattul (Membujang) Dalam Persepektif Hukum Islam.” Jurnal Filsafat Dan Budaya Hukum, 2018. https://doi.org/https://doi.org/10.30651/mqsd.v2i1.1413.

Hajar Al-Asqalani, Ibnu. Terjamah Bulughul Marram. Bandung: Diponegoro, 2010.

Hajar Al-Asqolani, Al-Hafizh Ibnu. Kitab Buluhul Marram, Hadis Ke-993. Jakarta: Pustaka Amani, 2000.

Hasbi, Ridwan. “Elastisitas Hukum Nikah Dalam Perspektif Hadits.” Jurnal Ushuluddin 17, no. 1 (2011): 23–37. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24014/jush.v17i1.680.

Ibrahim Al-Hamad, Muhammad Bin. Trilogi Perkawinan. 1st ed. Jakarta: PT. Griya Ilmu Mandiri Sejahtera, 2016.

islamnyamuslim.com. “Hukum Membujang Menurut Islam,” n.d. www.Islamnyamuslim.com.

Mahdi Al-Istanbuli, Mahmud. Tahfatul A’rus (Edisi Indonesia Kado Pernikahan) Penerjemah Ibnu Ibrahim. Jakarta: PUSTAKA AZZAM, 2002.

Mardani. Hadis Ahkam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

Masrur, Muhammad. “Kritik Hadis Ancaman Neraka Bagi Jomblo Seumur Hidup.” bincangsyariah.com, 2018. https://bincangsyariah.com/kalam/kritik-hadis-ancaman-neraka-bagi-jomlo-seumur-hidup.

Muzakki Khalil, Ach. “Kenapa Tidak Menikah.” laros.heavenforum.com. http://laros.heavenforum.com/diskusi-dan-belajar-f7-tak-menikah-t579htm, n.d.

Nadiya Ihda, Agus Hermanto dan Abdul Qodir Zaelani, Millah. “Perintah Menikah Dan Larangan Membujang Dalam Tinjauan Istihlah.” Al-Maslahah: Jurnal Ilmu Syariah 19, no. 1 (2023): 84–104. https://doi.org/https://doi.org/10.24260/al-maslahah.v19i1.2517.

Nur Hamidah, Fahmi. “Hukum Tabattul Dalam Pandangan Islam.” blogspot.com, 2014. https://hanizyfahma.blogspot.com/2014/12/hukum-tabattul-dalam-pandangan-islam.html.

Ongku Hasibuan, Mara. “Tabattul Menurut Ibn Hazm (W. 456 H) Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyah).” Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman 19, no. 2 (2020): 199–215. https://doi.org/10.24014/af.v19.i2.9432.

Rahman Ghozali, Abdul. Fiqh Munakahat. 1st ed. Jakarta: Kencana, 2003.

Resmiati. “Anjuran Menikah Untuk Dirimu Dan Diriku Yang Saling Mencintai.” Academia.Edu, no. 15 (2020): 1–12. https://www.academia.edu/43308729/Anjuran_menikah_untuk_dirimu_dan_diriku_yang_saling_mencintai.

Salim, Agus. Risalatun Nikah. 3rd ed. Jakarta: Pustaka Amani, 1989.

Sayyid Al-Musayyar, Ahmad. Fiqih Cinta Kasih. Kairo Mesir: Erlangga, 2008.

Sayyid Sabiq, Muhammad. Fiqih Sunnah. Jakarta: Tinta Abadi Gemilang, 2013.

Stephany Tahir, Fitria. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Hidup Membujang Karena Keterbatasan Ekonomi.” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2010. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/2082.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 1. Bandung: Citra Umbara, 2016.

“Wawancara Dengan Bapak SBT, Masyarakat Desa Rantau Jaya Udik II Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur, Pada Tanggal 29 Oktober 2019.,” n.d.

“Wawancara Dengan Bapak SR, Selaku Kepala Desa Rantau Jaya Udik II Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur, Pada Tanggal 29 Oktober 2019.,” n.d.

“Wawancara Dengan Bapak THD, Selaku Tokoh Agama Desa Rantau Jaya Udik II Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur, Pada Tanggal 29 Oktober 2019.,” n.d.

“Wawancara Dengan Ibu KDA, Masyarakat Desa Rantau Jaya Udik II Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur, Pada Tanggal 29 Oktober 2019.,” n.d.

“Wawancara Dengan SDN, Masyarakat Desa Rantau Jaya Udik II Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur, Pada Tanggal 30 Oktober 2019.,” n.d.

“Wawancara Dengan SDN, Masyarakat Desa Rantau Jaya Udik II Pada Tanggal 21 Juni 2019, Pada Tanggal 21 Juni 2019.,” n.d.

“Wawancara Dengan SYN, Masyarakat Desa Rantau Jaya Udik II Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur, Pada Tanggal 21 Juni 2019.,” n.d.

“Wawancara Dengan SYN, Masyarakat Desa Rantau Jaya Udik II Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur, Pada Tanggal 29 Oktober 2019.,” n.d.

“Wawancara Dengan WG, Masyarakat Desa Rantau Jaya Udik I I Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur, Pada Tanggal 22 Juni 2019.,” n.d.

“Wawancara Dengan WG, Masyarakat Desa Rantau Jaya Udik I I Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur, Pada Tanggal 31 Oktober 2019.,” n.d.

wikipedia.org. “Bujangan,” 2023. http://id.wikipedia.org/wiki/bujang,.

Yusuf As-Subki, Ali. Fikih Keluarga. Jakarta: Amzah, 2010.




DOI: http://dx.doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v4i2.19233

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law

 

El-Izdiwaj has been indexed by: